Syarief Abdullah: Pembahasan RUU IKN Sesuai Jadwal yang Ditentukan

13-01-2022 / PANITIA KHUSUS
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie. Foto: Dok/Man

 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengungkapkan pembahasan RUU IKN saat ini tetap direncanakan akan selesai pada akhir Januari mendatang. Ia mengungkapkan, rapat panja yang pada Kamis (13/1/2022) dilakukan guna memperbaiki dan menyelesaikan beberapa poin berdasarkan hasil Rapat Timus/Timsin sebelumnya.

 

“Maka hari ini kita rapat panja, kita tidak tahu tanggal berapa nanti untuk selanjutnya disampaikan pada Rapat Paripurna di Undang-Undang IKN itu. Sampai saat ini belum berubah dari pada jadwal yang sudah ditentukan,” ujar Syarief kepada awak media di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2022).

 

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan dalam rapat ini akan berfokus pada penyamaan persepsi dan tidak ada masalah yang krusial. Pembahasan ini dilakukan agar undang-undang terkait IKN tidak memiliki kecacatan. “Tentu undang-undang terkait ibu kota negara semuanya kita bahas supaya undang-undang itu tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Perlu diuji ke MK (Mahkamah Konstitusi0, makanya semuanya harus kita sesuaikan dengan konstitusi,” terang Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.

 

Ia menilai, pelaksanaan rapat RUU IKN yang berlangsung tersebut akan menjadi payung hukum, sehingga tidak ada hubungannya dengan dilaksanakan dengan terburu-buru atau tidaknya. Dirinya berkomitmen agar undang-undang tersebut tidak memiliki kelemahan-kelemahan yang bisa menyebabkan dibawa ke mahkamah konstitusi. “Artinya, kita tidak mempersoalkan melihat cepat atau tidak tetapi lama atau tidak pun, jika tidak dipersiapkan sedemikian rupa ya tentu hasilnya kurang baik,” tegas politisi Partai NasDem.

 

Adapun terkait anggaran, menurutnya, skema yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp466 triliun dengan rincian sebesar 19 persen ditanggung APBN tentu sudah diperhitungkan pemerintah. Terlebih, ia melihat IKN ini sudah tidak bisa ditunda karena sudah diputuskan bersama, sehingga perlu ada percepatan. “Saya kira tidak ada masalah kaitan dengan anggaran. Saya kira pemerintah tidak akan segegabah itu, sehingga menyangkut nanti ternyata anggaran tidak terpenuhi,” pungkas Syarief. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...